Mata Rusdi Ruslan terus berkedip-kedip. Kabid Prasarana Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Batam, itu duduk menyandarkan punggungnya di kursi putar terdakwa, dengan tangan tergenggam. Putusan majelis disimaknya dengan baik.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan drainase di Kampung Melayu, Batubesar, itu divonis kurungan satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat (30/1). Rusdi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Tak ada sepatah kata yang ia ucapkan. Begitu hakim mengetuk palu, ia bergegas menyalami majelis hakim, panitera, jaksa dan pengacaranya. Sejumlah pegawai Pemko yang hadir, tak sempat ia salami. Ia langsung dibawa pergi petugas kembali ke Lapas Klas II A Batam di Tembesi.
Menjalani persidangan terakhir kemarin, Rusdi tampil dengan baju yang biasa ia pakai selama berkali-kali hadir di pengadilan. Hem kotak-kotak dipadu dengan celana hitam. Sepatu kulit warna hitam juga selalu ia kenakan.
Persidangan Rusdi berjalan hampir dua jam. Dimulai pukul 14.45 WIB, baru selesai pukul 16.35 WIB. Berkas putusan hakim tebal berlembar-lembar, dibacakan bergantian oleh Surya Perdamaian SH, A Bondan SH dan Serliwati.
Rusdi sendiri sudah hadir sejak pukul sepuluh pagi. Sepanjang menunggu persidangan, ia sempat menikmati makan siang sekotak nasi padang di sel sementara PN Batam. Ia juga berkesempatan menerima kunjungan keluarga dan rekan-rekannya. Di jajaran pegawai Pemko Batam, Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Batam Pebrialin termasuk yang mengunjungi Rusdi dan mengikuti sidangnya sampai akhir.
Menurut hakim, ada kerugian negara Rp539 juta dalam kasus itu. Rusdi dianggap bersalah karena tetap membayar uang proyek drainase di Batubesar Rp2 miliar itu. Padahal, kondisi proyek tak sesuai bestek dan ada sejumlah perubahan tanpa melalui addendum. Namun, Rusdi dinyatakan sama sekali tak mendapatkan keuntungan dari proyek itu. Uang proyek itu, tak masuk ke koceknya.
Rusdi juga jarang turun ke lapangan. Sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, ia terlalu mengandalkan laporan anak buahnya. Bahkan, Rusdi tak tahu kalau Direktur PT Dewi Citra Tri Kundur Rehaniwati, pemenang tender, menyerahkan pengerjaan proyek itu ke Abdul Rahman.
Jika menerima putusan hakim, Rusdi tinggal menjalani kurungan sepuluh bulan. Karena ia sudah ditahan sejak Mei 2008, atau sudah mendekam di tahanan selama delapan bulan. ”Kami masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir,” kata Mustari SH, pengacara Rusdi dari Azyun Associate. Begitu juga JPU Nanang SH dari Kejaksaan Negeri Batam, belum bersikap menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.****
Debu itu menempel di ujung sampul buku. Hanya beberapa titik. Kutiup pelan, debu-debu itu luruh, jatuh ke lantai. Lalu, hilang lepas dari pengamatanku.
Sudah lama saya menyimpan kegundahan sekaligus keprihatinan pada nasib para pawang hujan. Mereka dipanggil para pemilik acara untuk mengusir hujan. Diberi pesangon yang lumayan besar, tapi tak banyak yang kaya.
Menjadi anggota Dewan di Batam, berarti memiliki penghasilan besar. Selain mendapatkan uang representasi, ada sejumlah tunjangan yang mereka terima. Ancar-ancarnya, sebulan mereka dapat belasan juta rupiah. Cukup besar untuk orang kebanyakan. Tapi, bagi mereka ternyata tak cukup.
Menjadi anggota Dewan harus memiliki wawasan yang luas. Ia tak hanya bergelut dengan persoalan anggaran, pengawasan dan legislasi. Tapi juga terlibat penuh dengan masalah-masalah yang berkembang di masyarakat. Sehingga berwawasan itu sangat perlu. Tak harus sarjana, tentunya.
suatu saat dalam sejarah cinta kita
SMS itu datang beberapa jam setelah Mahkamah Konsitusi menghilangkan sistem nomor urut. Dikirim seorang anggota DPRD Batam ke nomor ponsel wartawan. Isinya, anggota Dewan tadi mengaku sempat dimintai uang Rp200 juta oleh ketua partainya agar bisa duduk kembali di nomor satu.

