seorang GHAZYAN dan sebuah blog

Masukan dari Oktober 2009

Beli Resmi, Nasib Seperti Rumah Liar

Oktober 10, 2009 · 2 Tanggapan

rumah di batam banyak yang berdiri di atas lahan hutan lindung

rumah di batam banyak yang berdiri di atas lahan hutan lindung

Ada sekitar 20 ribu unit rumah di Batam yang berdiri di atas lahan yang terindikasi hutan lindung. Pemiliknya membeli rumah itu resmi dan mendapat sertifikat, namun bank menolak sebagai agunan.

Destina, 36, warga Citra Pandawa Asri, Buliang, Batuaji, bermaksud membeli rumah lagi. Ia tertarik promosi sebuah perumahan baru di kawasan Tembesi, Sagulung. Lokasinya strategis, dekat dengan pusat perbelanjaan yang kini sedang dibangun.

Namun, semua ketertarikannya itu tak membuatnya langsung mengambil keputusan. Ia was-was dan ragu. Ia kuatir, perumahan baru itu berdiri di atas hutan lindung, seperti perumahan Citra Pandawa Asri yang kini ditempatinya. Karena itu, ia harus lebih cermat dalam memilih rumah. Pengalaman para tetangga dan teman-temannya, yang membeli rumah di atas lahan hutan lindung membuatnya berhati-hati.

“Takut ada masalah lagi nantinya,” katanya, Selasa siang pekan lalu. Kepada Batam Pos, ia menanyakan status lahan perumahan itu. “Perumahan baru yang di sana itu, masuk hutan lindung gak ya. Saya mau beli, takut kasus lagi,” tuturnya.

Perumahan Citra Pandawa Asri termasuk salah satu perumahan yang sebagian besar rumahnya berdiri di atas lahan yang terindikasi hutan lindung. Beberapa di antaranya, yang lebih dekat ke arah jalan raya dan jalur hijau, bebas dari kawasan hutan lindung, termasuk rumah Destina di Blok F.

“Untung rumah saya tak masuk kawasan hutan lindung. Tetangga saya yang di sebelah ini, sertifikatnya sudah keluar, bank mau menerima,” ujarnya menunjuk sebuah rumah di sebelah rumahnya.

Jika rumah Destina bebas masalah, deretan rumah di Blok H termasuk yang sampai sekarang statusnya berdiri di atas lahan yang terindikasi hutan lindung. Seperti milik Sutarman, 39, dan Rita, 34, di Blok H7-23 dan H7-22. Rumah itu sudah mereka tempati sejak tahun 2001, dan baru ketahuan berada di atas lahan hutan lindung tahun 2007, lalu.

Saat itu, sejumlah tetangga Sutarman yang hendak mengangunkan sertifikat rumahnya ditolak bank. Penyebabnya, bank tau mau ambil resiko karena menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) rumah itu berdiri di atas lahan yang terindikasi hutan lindung. Kasus itu tak hanya dialami sebagian warga Citra Panadawa Asri, sejumlah warga Perumahan Mukakuning Indah, juga mengalami hal yang sama.

Warga Citra Pandawa Asri sempat membuat Forum 10, yang antara lain dibentuk untuk mencari solusi permasalahan rumah di atas lahan hutan lindung itu. Forum ini, pernah mendatangi BPN mencari kejelasan rumah mana saja yang berada di lahan hutan lindung. Dari situ, ketahuan sebagian rumah di Citra Pandawa Asri, Mukakuning maupun Pandawa, berada di lahan bermasalah.

Tapi setelah dua tahun berlalu, Sutarman tak lagi merasa kuatir. Rasa was-was yang dulu sempat menyergap, tak ia rasakan lagi. “Rumah yang berdiri di atas hutan lindung jumlahnya ratusan, bukan cumah rumah saya ini. Ngapain lagi takut, tak mungkin berani gusur,” katanya.

Sutarman sudah hampir sembilan tahun menempati rumah tipe 21 miliknya itu, dan setahun lagi bakal lunas kreditnya. Ia tak kuatir, meski bisa jadi setelah sertifikat rumahnya terbit nanti, tak bisa diagunkan. “Yang penting bisa ditempati.”

Rita pun demikian. Ia mengaku tak lagi takut seperti dulu. “Rumah liar aja tak berani digusur, apalagi rumah kami yang belinya resmi,” tukasnya.

Rita termasuk warga yang terus mengikuti perkembangan berita soal nasib perumahannya itu. Termasuk pernyataan Kepala BPN Batam, kalau Oktober ini akan ada kejelasan soal status lahan rumah yang berdiri di kawasan hutan lindung.

“Saya berharap masalah ini selesai, rumah kami bukan di hutan lindung lagi,” katanya.

Menurut Novrizal, Ketua RW III Buliang, Batuaji, saat ini masalah rumah di hutan lindung tak lagi jadi pembicaraan warganya. Meski dua tahun lalu sempat menyulut keresahan, kini warga sudah menganggap hal biasa.

Meski tak bisa diagunkan di bank, katanya, bukan berarti rumah warga Pendawa Asri yang berdiri di hutan lindung itu tak bernilai. Buktinya, rumah-rumah itu masih banyak peminatnya, terutama untuk dijadikan tempat indekos.

“Di sini lokasinya strategis, penduduknya padat. Kalau ada yang jual, langsung laku kayak kacang goreng,” tutur wartawan televisi, itu.

Penantian warga bisa jadi tak akan berlarut-larut jika apa yang diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Isman Hadi berbuah kenyataan. Senin pekan lalu, usai upacara peringatan Hari Agraria Nasionel ke-49 di kantor BPN Batam di Sekupang, Isman Hadi mengatakan masalah sertifikat perumahan di atas lahan hutan lindung Batam, dipastikan selesai Oktober 2009.

“Sudah ada kesepakatan dari pusat harus disegerakan sebelum kabinet Indonesia Bersatu SBY-JK berakhir pada akhir Oktober nanti,” ujarnya, kepada para wartawan yang mengerumuninya.

Prosesnya, katanya, dimulai dari Departemen Kehutanan (Dephut), kemudian BPN pusat akan mengirimkan salinan resmi perubahan status lahan ke Otorita Batam dan berujung ke BPN Batam. “Setelah dilanjutkan ke kita, maka status sertifikasi lahan tidak tertahan lagi, kita akan segera mengeluarkannya kepada pengembang atau pun kepada warga sebagai konsumen perumahan,” katanya.

Sepekan setelah peringatan hari Agraria Nasional itu berlalu, kabar baru dari BPN belum terdengar lagi. “Masalah perumahan di hutan lindung belum ada perkembangan. Masih begitu,” kata M Tamsil, Kabag Tata Usaha BPN Batam.

OB, pihak yang mengalokasikan lahan-lahan itu kini juga bersikap menunggu. Menurut Kasubbag Humas Biro Pemasaran dan Humas Batam Dendi Gustinandar, OB sudah melakukan banyak langkah untuk memproses alih fungsi lahan perumahan di hutan lindung itu agar menjadi pemukiman. Di antaranya mengirimkan surat dan memenuhi semua persyaratan alih fungsi ke Departemen Kehutanan, seperti menyiapkan hutan pengganti. Tim independen dari Departemen Kehutanan juga sudah turun ke Batam.

“Semua sudah kita lakukan untuk mempercepat proses alih fungsi ini. Sekarang seperti BPN, kami berharap masalah ini selesai Oktober ini,” kata Dendi.

Mengapa kasus ini bisa terjadi, Dendi tak memberi jawaban. “Sekarang bagaimana kita menatap ke depan. OB sudah berusaha agar masalah ini cepat tuntas dan masyarakat yang memiliki rumah di atas lahan hutan lindung merasa lega,” tuturnya.
***
Masalah pertanahan di Batam, menurut praktisi hukum Batam Ampuan Situmeang, sudah dimulai sejak tahun 1984 atau di awal-awal pengelolaan pulau ini oleh Otorita Batam. Saat itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan, OB menjadikan kawasan Batam sebagai kawasan hutan.

Saat itu, aturan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 itu cukup fleksibel. Perubahan kawasan hutan menjadi kawasan pemukiman, bisnis maupun pusat pemerintahan tak perlu proses panjang. Hingga kemudian, terbitlah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di undang-undang ini, aturan alih fungsi hutan cukup pelik. Ada embel-embel harus atas persetujuan DPR.

Inilah yang kemudian menjadi masalah. Sebagian besar lahan hutan lindung yang sudah dialokasikan OB ke pengembang sebagai pemukiman dan pusat bisnis, bahkan di atasnya sudah berdiri puluhan ribu unit rumah, ternyata pengalihan fungsinya belum disetujui pemerintah dan DPR. Jadilah, rumah-rumah itu, meski sebagian sudah bersertifikat, masih terindikasi berdiri di atas lahan hutan lindung.

“Kok bisa, terbit HPL (hak pengelolaan lahan) dan HGB (hak guna bangunan) di atas hutan lindung,” kata Ampuan.

Yang lebih mengherankan lagi, kata pengacara kondang itu, sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN, kok tiba-tiba tak bisa dipakai sebagai agunan. Bank menolak karena bisa jadi BPN enggan mendaftarkan hak tanggungan sertifikat itu. Padahal, BPN ikut melakukan pengukuran dan yang mengeluarkan sertifikat. “Apakah sertifikatnya bodong,” tanyanya.

Kasus ini, kata Ampuan tak hanya merugikan konsumen tapi juga merugikan negara. Pemilik rumah dan developer dirugikan karena rumah mereka tak bisa jadi agunan. Negara juga rugi, karena hutan negara dijadikan pemukiman.

“Tapi, di Batam memang luar biasa. Di tempat lain, kasus alih fungsi bisa menyeret pelakunya ke penjara. Bahkan di Bintan pun ada yang masuk, kok Batam gak,” tukasnya.
***
Loket pengajuan permohonan lahan di samping kiri tangga utama lantai dua gedung Otorita Batam, itu sepi. Kamis siang pekan lalu, dua orang terlihat keluar, setelah meninggalkan berkas di map warna biru.

Di sisi kanan tangga utama, sebuah pengumuman tentang tata cara dan persyaratan administrasi pengajuan permohonan lahan ke OB, dipampang. Pengumuman itu menerangkan secara jelas tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang, badan usaha atau yayasan jika hendak meminta alokasi lahan ke OB.

Untuk perorangan, harus memenuhi syarat administrasi antara lain mengisi surat permohonan, form daftar isian, form surat pernyataan, foto kopi KTP/KK dan alamat korespondensi. Semua persyaratan administrasi itu diajukan dalam map warna hijau.

Berbeda dengan perorangan, untuk perusahaan, koperasi dan yayasan, persyaratan administrasinya lebih banyak. Antara lain mengisi surat permohonan, form daftar isian, form surat pernyataan, foto kopi akta pendirian perusahaan/yayasan/koperasi yang disahkan Dephuk dan HAM, mengajukan proposal rencana pengajua lahan, foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir, foto kopi laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir, foto kopi NPWP, foto kopi SIUP, pengalaman yang sudah dilaksanakan sesuai bidangnya, alamat korespondensi dan melampirkan progres pembayaran UWTO dan pembangunan fisik lahan di lokasi sebelumnya bagi yang sudah pernah mendapatkan lahan. Semua persyaratan dimasukkan dalam map. Map warnah merah untuk perusahaan, map warna kuning untuk koperasi dan map warnah biru untuk yayasan.

Jika tak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak. “Jika disetujui, baru nanti akan ada tagihan pembayaran UWTO,” kata Dendi Gustinandar, Kasubbag Humas Biro Pemasaran dan Humas OB.

Pengajuan lahan disetujui OB, urusan lahan belum tentu langsung beres. Sejak kasus perumahan di hutan lindung muncul tahun 2007, menurut Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Khusus Batam Mulia Pamadi, pengembang yang mendapatkan alokasi lahan tak serta merta melakukan pembangunan. Mereka mengecek dulu lahan tersebut ke BPN agar jangan sampai mendapatkan alokasi di kawasan yang terindikasi hutan lindung.

“Ada dua hal yang harus dicek kembali, pertama ada HPL-nya atau tidak, kedua lahannya terindikasi di hutan lindung atau tidak,” kata Mulia di kantornya di kawasan Taman Baloi, Rabu pekan lalu.

Sejak kasus itu mencuat, kata Mulia, REI mensosialisasikan sekaligus mengimbau anggotanya agar jangan melakukan pembangunan di lahan-lahan yang terindikasi hutan lindung. Bagi yang sudah terlanjur membangun atau menjual ke konsumen, REI menyerahkannya ke masing-masing pengembang karena berkaitan dengan hak-hak konsumen dan implikasi hukum lainnya.

“Pengembang tak bisa asal bangun, bisa-bisa rugi karena bank tak mau KPR jika lahannya terindikasi hutan lindung. Bagi yang sudah terlanjur, solusinya kami serahkan ke masing-masing pengembang,” tukasnya.

Data yang diperoleh Batam Pos, ada sekitar 20 titik HPL yang terindikasi masuk kawasan hutan lindung atau wisata. Seperti masuk ke kawasan hutan lindung Batuampar, hutan wisata Mukakuning, hutan lindung Bukit Dangas, hutan lindung Seiladi, hutan lindung Tiban, hutan lindung Baloi dan lainnya.

“Sekitar 20 ribu unit rumah terindikasi masuk kawasan hutan lindung,” katanya.

REI, kata Mulia, tak berpangku tangan. Bersama OB, BPN dan pihak terkait lainnya, mereka berupaya agar kasus perumahan di hutan lindung itu bisa diselesaikan. Tak hanya sebatas di Batam, kasus ini menggelinding ke pusat. DPP REI turun tangan, bahkan Ketua Umum DPP REI Teguh Satria meminta segera ada payung hukum masalah tersebut karena ternyata kasus yang sama juga banyak terjadi di tempat lain, seperti di Kalimantan.

“Mudah-mudahan masalah ini benar-benar selesai Oktober ini. Kami sangat berharap itu terjadi agar pertumbuhan properti di Batam tumbuh baik,” tukasnya.

Sepanjang tahun 2000 hingga 2005, pertumbuhan properti di Batam sangat cepat jika dibandingkan kabupaten/kota lain di Kepri. Setiap tahun, berdiri sekitar 10 ribu hingga 12 ribu unit rumah. Selain karena pertumbuhan penduduk yang tinggi, sektor properti ini juga didukung ketersediaan air dan listrik yang memadai.

Tahun 2006-2007, pembangunan perumahan mulai tersendat. Ada masalah HPL yang membuat sejumlah perumahan tersendat sertifikatnya, kemudian berlanjut dengan munculnya kasus perumahan di atas lahan yang terindikasi hutan lindung. “Turun, kira-kira di bawah 10 ribu unit per bulan,” kata Mulia.

Kemudian berlanjut dengan krisis ekonomi global di tahun 2008. Saat itu, suku bunga tinggi dan bank memperketat persetujuan KPR. Di awal 2009, suku bunga masih tinggi sekitar 12 hingga 13,5 persen.

“Namun di semester kedua 2009 ini sudah ada tanda-tanda bisnis properti akan membaik. Sejumlah pengembang melakukan terobosan dan bekerja sama dengan pengembang memberi subsidi agar bunga bisa ditekan di bawah 10 persen.”

Mulia optimis, jika masalah perumahan di hutan lindung ini selesai, bisnis properti di Batam akan kembali bergairah di tahun 2010. Ia melihat banyak indikator, seperti adanya tren penurunan suku bunga, kurs rupiah yang stabil, adanya FTZ dan Visit Batam 2010.

“Semua indikator-indikator ini memberi nilai positif. Tahun 2010 harusnya lebih baik, mudah-mudahan tak meleset,” katanya. ***

Kategori: Batam

Lahan Basah Bisnis Pengamanan di Batam

Oktober 10, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

k9 jugaSeiring dengan makin berkembangnya Batam, usaha jasa pelayanan keamanan juga tumbuh cepat. usaha jasa keamanan itu, tak hanya menyalurkan sekuriti, tapi juga melayani pengawalan pribadi hingga konsultan keamanan.

Anjing hitam legam itu berbadan tegap. Tingginya kira-kira sekitar 70 centimeter. Mulutnya terbuka, lidahnya terus menjulur. Anjing jenis gembala jerman itu tak menyalak, tapi tak berhenti bergerak.

“Sit.” M Al Ichsan, Direktur PT Lintas Aman Nusantara, memberi perintah. Anjing itu tiba-tiba duduk. Sebentar duduk ia bergerak lagi. Ichsan kembali memberi aba-aba, “Stay.” Baru kemudian anjing besar itu duduk anteng.

“Ini anjing pelacak narkoba,” tutur Ichsan, Rabu pekan lalu.

Anjing kedua bentuk fisiknya lebih ramping namun elegan. Tubuhnya licin, hampir tanpa bulu. Ekornya pendek. Daun telinganya di sebelah kiri dipotong, memberi kesan angker. Inilah anjing dobermann yang terkenal sebagai anjing pemburu. Mulutnya terus terbuka dengan lidah terjulur, memperlihatkan dua taring tajam di sisi kanan dan kiri deretan giginya.

“Kalau yang ini anjing pembubar demo. Namanya Flinch. Jika sudah dilepas, anjing jenis ini tak akan berhenti menyerang kalau tak sampai mati.”

Dua anjing tadi merupakan dua dari 19 ekor K9 atau biasa disebut anjing pelacak milik PT Lintas Aman Nusantara, sebuah perusahaan jasa layananan keamanan di Kepri yang berkantor di Tiban Centre, Sekupang.

PT Lintas Aman Nusantara memiliki tiga anjing pelacak narkoba, satu pelacak bom, dua anjing pelacak umum, tiga anjing pembubar demo dan sepuluh anjing penjaga. Anjing-anjing K9 itu ditempatkan khusus dengan perawatan dan penjaga yang juga khusus.

“Satu anjing dijaga dua dog holder,” kata Ichsan.

Anjing-anjing terlatih itu sering ikut operasi kepolisian. Polda Kepri maupun Poltabes Barelang sering menggunakan anjing-anjing milik PT Lintas Aman Nusantara tersebut dalam setiap operasi khusus, seperti operasi seligi atau lainnya. “Kalau untuk kepolisian, kami pinjamkan gratis,” ujar Ichsan.

PT Lintas Aman Nusantara termasuk satu-satunya perusahaan jasa pengamanan di Kepri yang memiliki K9. Anjing jenis ini butuh perawatan khusus. Makanannya misalnya, daging kering campur kornet sapi dan seminggu sekali diberi daging mentah.

Asal usulnya terjaga, semua ada sertifikatnya. “Bahkan pernah ditawar Rp150 juta, tapi saya tak kasih. Anjing yang sudah terlatih, bagi saya lebih penting dibanding uang,” katanya.

***
Menyediakan K9 hanyalah satu dari sejumlah layanan keamanan PT Lintas Aman Nusantara. Mereka menyediakan alat-alat pengamanan seperti CCTv, alarm, metal detector dan lainnya, menyalurkan tenaga sekuriti, melakukan security detector semacam konsultan keamanan untuk perusahaan yang hendak buka usaha, dan close guard atau pengawalan pribadi.

“Kami pernah mengawal miss universe 2006, 2007, dan 2008,” tukas Ichsan.

Band-band terkenal dunia semacam Scorpion dan Deep Purple yang manggung di Bali sempat merasakan amannya dijaga pengawal-pengawal PT Lintas Aman Nusantara. Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir saat datang ke Batam juga dikawal PT Lintas Aman Nusantara.

“Bahkan sejumlah mantan menteri pernah kami kawal.” Siapa saja menteri yang pernah meminta pengawalan? “Itu rahasia kami,” kata Ichsan, tersenyum.

PT Lintas Aman Nusantara berdiri di Batam tahun 2008 lalu. Berkantor di Tiban Centre, menempati tiga ruko berlantai tiga. Tak sulit menemukan kantornya, ada puluhan bendera merah putih tertancap di sekitar kantor mereka.

Ini perusahaan pengamanan baru di Batam, namun nama mereka sudah terkenal karena sebelumnya sudah bertahun-tahun beroperasi di Bali. Pengawalan Scorpion dan sejumlah mantan menteri itu, dilakukan perusahaan milik Ichsan yang beroperasi di Bali dengan nama PT Lintas Aman Dewata.

Awalnya, menurut Ichsan, ia tergerak mendirikan perusahaan jasa pengamanan setelah terjadinya bom bali tahun 2002. Bom bali I itu, katanya, benar-benar menggoncang perekonomian Bali, sehingga muncul ide untuk ikut serta melakukan pengamanan.

Tahun 2003, ide itu terwujud dengan pendirian PT Lintas Aman Dewata. Ichsan merekrut orang-orang profesional di bidang pengawalan dan pengawalan. “Bahkan ada seorang mantan pengawal Sultan Bolkiah yang bekerja pada kami,” katanya sambil memperlihatkan foto pria asing bertubuh tegap.

Tahun 2008, Ichsan melebarkan sayap usahanya ke Kepri. Lalu, tahun ini ia kembali membuka usaha jasa pengamanan di Bandung dengan nama PT Lintas Aman Siliwangi.

Ichsan mengaku bisnis jasa pengamanan memiliki prospek yang bagus. Terbukti dengan banyaknya perusahaan di bidang yang sama bermunculan di Kepri. Mulai dari yang hanya menyalurkan tenaga sekuriti, hingga yang menyediakan alat-alat pengamanan seperti PT Lintas Aman Nusantara.

“Namun tujuan saya mendirikan perusahaan ini bukan semata-mata mengejar profit oriented. Tapi lebih bagaimana mengabdikan diri kepada negara dalam bidang keamanan seperti ini,” ujarnya.

Usahanya di bidang penyaluran tenaga sekuriti, misalnya, ia anggap sama sekali tak memberi keuntungan. “Saya ambil untung di pelayanan alat keamanan dan lainnya,” tukasnya.

Meski begitu, PT Lintas Aman Nusantara sudah melayani 32 perusahaan di Batam dan 99 persen di antaranya merupakan perusahaan modal asing (PMA). Seperti di kawasan Latrade Industri Tanjunguncang beserta tenan-tenan di dalamnya, Batamindo Investment Cakrawala, mini marker Circle-K, PT Global Process System dan lainnya.

“Hampir 99 persen yang klien kami adalah perusahaan asing,” katanya.

PT Sergap 17 juga sudah lama menikmati kue usaha di bidang jasa pelayanan keamanan ini. Perusahaan yang didirikan Mayor SS ini berdiri sejak tahun 2003 silam. PT Sergap 17 melayani penyaluran tenaga sekuriti dan pengawalan pribadi.

Saat ini, perusahaan yang berkantor di Perumahan Griya Nusa Permai Batam Centre ini melayani jasa pengamanan di 28 perusahaan dengan jumlah sekuriti sekitar 400 orang. Kliennya rata-rata perusahaan asing, terutama di kawasan shipyard Tanjunguncang, seperti PT Marcopolo, Global Asia Pasific, atau Schineider, Hyundai dan lainnya.

PT Sergap 17 juga menjaga Harmoni, Hotel Tites dan BCS Mall. “Yang bukan PMA mungkin cuma pasar Penuin,” kata Mayor.

Jauh sebelum mendirikan PT Sergap 17, Mayor sudah berkecimpung di dunia pengamanan sejak tahun 1994. Saat itu ia memiliki CV Tiga Brothers, yang juga bergerak di bidang pengamanan. Kliennya saat itu perusahaan-perusahaan di Batamindo.

Tahun 1999, Mayor menutup usahanya karena saat itu pengamanan oleh swasta ditutup. “Baru kemudian buka lagi tahun 2002 berdasarkan Skep Kapolri,” ujarnya. Kini, Sergap 17 mengantongi izin Mabes Polri.

Tak hanya menyalurkan tenaga sekuriti ke perusahaan-perusahaan, PT Lintas Aman Nusantara juga melayani pengawalan pribadi. Artis seperti Sheila on 7 atau Uut Permatasari yang manggung di Batam pernah mereka kawal.

PT Sergap 17 juga melayani pengawalan dengan jangka waktu tertentu. Seperti menjaga rumah selama ditinggal mudik penghuninya, atau melakukan pengawalan beberapa hari saja. “Asal cocok harganya, kami kawal,” tutur Mayor.

Dengan banyak klien seperti itu, usaha jasa layanan keamanan di Batam tentu saja sangat menjanjikan. Dengan 400 sekuriti dan 28 klien, tentu saja uang ratusan juta rupiah mengalir setiap bulannya.

“Usaha di bidang ini memang cukup menjanjikan, namun berapa besarnya saya tak bisa sebut. Cukuplah untuk menggaji pegawai dan sekuriti, menyekolahkan anak sama biaya operasional,” tukas Mayor.

Meski menawarkan layananan keamanan, tak semua tawaran masuk diterima PT Sergap 17. Beberapa permintaan mereka tolak karena tak cocok harganya. “Saya tak mau menyengsarakan anggota saya di lapangan. Kalau tak cocok dengan standar kami, saya tolak,” ujar wakil ketua Asosiasi Manager Sekuriti Indonesia (AMSI) Batam, itu.
***
Selain menguntungkan, banyaknya usaha jasa pengamanan di Kepri tentu saja membantu kerja kepolisian. Namun, diperkirakan masih banyak badan usaha jasa pengamanan di Kepri ini yang belum berizin. Padahal, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah, semua BUJP itu harus mengantongi izin Mabes Polri, setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi Polda.

Sesuai data di Biro Bina Mitra Polda Kepri, ada 32 BUJP di Kepri yang terdaftar. “Kami akan pantau terus untuk mencari yang BUJP yang tak terdaftar itu,” kata Karo Bina Mitra Polda Kepri Kombes Riky F Wakanno.

Dari 32 BUJP tersebut, jumlah tenaga sekuriti yang terdaftar sebanyak 1.997 sekuriti. Di luar itu, ada 4.066 sekuriti lain yang bekerja. Mereka ini, misalnya bekerja langsung lewat perusahaan tanpa melalui BUJP.

Dari jumlah 4.066 sekuriti, sebanyak 3.392 di antaranya belum mendapatkan pendidikan. Hanya 667 sekuriti yang mendapatkan pendidikan Gada Pratama, 5 orang mendapatkan pendidikan Gada Madya bahkan hanya dua orang sekuriti di Kepri yang mendapatkan pendidikan Gada Utama.

Dengan begitu, rata-rata kemampuan sekuriti di Kepri sangat rendah. Kemampuan Gada Pratama saja, sebagai kemampuan dasar untuk menjadi sekuriti, banyak tak dimiliki oleh ribuan sekuriti. “Seorang sekuriti minimal harus memiliki kemampuan Gada Pratama,” tukas Riky.

Dulunya, pelatihan sekuriti banyak dilakukan di Poltabes Barelang. Namun, seiring munculnya Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, pelatihan dilakukan Mabes Polri dalam hal ini Polda Kepri. Sekuriti yang dulunya mengantongi kartu putih, diminta kembali ikut pelatihan di Polda Kepri untuk mengantongi KTA warna biru.

“Saya mewarning sampai Desember 2009 ini, yang punya kartu putih agar beralih ke KTA biru,” ujarnya.

Riky menjamin sistem ini akan membuat para sekuriti lebih bagus masa depannya. “Kalau sudah memiliki kemampuan minimal Gada Pratama, seorang sekuriti bisa bekerja di mana saja,” tukasnya.

Polda Kepri, kata Riky, sudah beberapa kali melakukan penertiban ke lapangan. Bulan Juli lalu misalnya, ada 14 perusahaan yang didatangi polisi, dan rata-rata melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengamanan. Ada perusahaan yang merekrut sekuriti tanpa pelatihan, ada juga yang tak mengikutsertakan sekuritinya sebagai anggota Jamsostek sampai soal seragam yang tak sesuai aturan.

“Saya imbau kepada para BUJP ini agar dalam perekrutan dan penyaluran tenaga sekuriti agar sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 itu. Kalau tidak, akan dibekukan izinnya,” kata Ricky.

Sekuriti, kata Ricky, bukanlah centeng atau pesuruh yang bisa disuruh melakukan apa saja. “Sekuriti itu melakukan kewenangan kepolisian tertentu di lingkungan kerjanya. Karena itu, sekuriti harus meningkatkan kemampuannya agar mahir dan terpercaya. BUJP juga harus memperhatikan kesejahteraan mereka,” katanya. ***

Kategori: Batam